PEKANBARU - Dua orang pria, A alias Ken (38) dan MR (19) diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan usai melakukan aksi pencurian di sebuah kafe. Keduanya mencuri mesin kopi dan barang berharga lainnya dari Cafe Distrik 1689 yang berada di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang keperluan untuk membuat kopi milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp 99 juta.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut saat kafe kosong ditinggal korban keluar kota.
"Pelaku masuk melalui jendela samping dengan cara membuka paksa jendela kemudian mengeluarkan barang melalui pintu samping," kata Kompol Noak, Selasa (3/10).
Ia menuturkan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas Rabu (27/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Pelaku diamankan setelah beberapa jam usai korban melapor.
"Pelaku berhasil diamankan beberapa jam usai kita menerima laporan korban," terang Kapolsek.
Dihadapan petugas, tambah Kapolsek, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara barang hasil curian mereka simpan di rumah temannya bernama Aziz (DPO) dan sebagian lagi telah dijual kepada Aziz tersebut.
Dari pengakuan tersebut, tambah Kapolsek, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Aziz.
"Sesampainya di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan yaitu berupa 1 unit mesin kopi merk VBM, 1 Unit Amplie merk HARMAN, 1 Unit kompor listrik merk Kichen House, 1 Unit mesin penggiling kopi merk Compak, 1 Unit Mixer merk Allecra, milik korban, sementara DPO Aziz berhasil kabur," jelas Kapolsek.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," ulasnya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui, Rabu (27/9) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat korban hendak membuka kafe dan melihat kondisi ruangan meja kasir dalam keadaan berantakan. Sementara barang-barang peralatan pembuat kopi seharga ratusan juta rupiah sudah tidak ada lagi ditempat semula.
"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam kemudian.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

